Satresnarkoba Polres Ende Tangkap Pembawa Narkoba

Satresnarkoba Polres Ende Tangkap Pembawa Narkoba

TribrataNewsEnde - Satuan Reserse Narkoba Polres Ende pada Operasi Pekat Turangga 2019 menangkap EKM (48) warga Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah,Kabupaten Ende karena membawa Narkoba jenis sabu.

Demikian disampaikan Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin S. I. K, saat memberikan keterangan Pers jelang akhir tahun di Ruang Rapat Polres Ende.

“Tahun 2019 untuk Satresnarkoba Polres Ende mengungkap satu kasus narkoba,” tegas AKBP Achmad Muzayin S.I.K. Kamis, (19/12).

Sementara Kasat Narkoba Polres Ende IPTU Tomy Kapasiang, S.H kepada Paur Humas Polres Ende Aipda Yeheskiel.Tippo, melalui via telepon menjelaskan setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EKM serta Barang Bukti Sabu-sabu yang ada padanya seberat 0,0742 gram” ungkapnya.

Pelaku saat ini di tahan di Mapolres Ende untuk di lakukan Pemeriksaan lanjutan karena berdasarkan keterangan bahwa Sabu-sabu tersebut di dapat dari temannya.

Ketika di tanya kapasitas tersangka apakah hanya pengguna atau bandar, IPTU Tomy, S.H mengatakan masih di lakukan pendalaman.

Pelaku di kenakan Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2019 dengan Ancaman Pidana minimal 4 tahun Maksimal 12 tahun dengan Denda paling banyak 800 juta.

Lebih lanjut kata Iptu Tomy Kapasiang kepada Masyarakat yang mungkin mengetahui dan mendengar informasi berkaitan dengan kasus Narkoba mohon di Informasikan kepada Pihak Kepolisian karena semua Informasi pasti akan di dalami.