Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bekuk Tim Buser Yang Dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Ende
TribrataNewsEnde.com MK( 35 Tahun) Warga Kecamatan Kota Baru, Kab. Ende pelaku Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur akirnya di tangkap Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende di Kec. Kota Baru, Kab. Ende.Kasat Reskrim IPTU YANCE menjelaskan MK (35) di tangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur sesuai dengan Laporan Polisi:
1. LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.
2. SP.SIDIK/329/VIII/2023/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2023.
Adapun kronologis kejadian Tersangka merupakan tetangga desa dari Korban anak ,tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dimana korban anak diajak oleh Tersangka untuk tinggal dan membantu pekerjaan dirumahnya sekaligus menjaga anak Tersangka yang masih kecil. PERSETUBUHAN dan PENCABULAN tersebut pada hari Kamis tanggal 06 April 2023, sekitar jam 18.00 Wita .di Rumah MK di Dusun Detukou, Desa Tou Barat, Berawal pada saat korban anak berada dalam kamar, lalu terlapor masuk kedalam kamar dan langsung memegang tangan kiri korban, lalu korban mengatakan bahwa “jangan, saya takut istrimu tahu”, kemudian terlapor langsung meniduri korban dan membuka celana korban serta melakukan hubungan intim selama kurang lebih satu jam, dan kejadian yang sama juga terjadi pada tanggal 10 Mei 2023 sekitar jam 12:00 wita dimana pada saat itu korban dalam perjalanan pulang dari acara kedukaan dan hendak pulang kerumah,kemudian korban bertemu dengan terlapor yang menggunakan Sepeda motor dijalan pulang, lalu terlapor mengajak korban untuk menumpang bersama menuju rumah korban, sesampainya dirumah korban, terlapor menutup pintu rumah dan kembali melakukan hubungan intim, atas kejadian tersebut Korban dinyatakan Hamil dengan usia kandungan 18 Minggu.
Tersangka dijerat dengan 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara (HumasPolresEnde)