Sat Reskrim Polres Ende Kembali Menangkap Jaringan Curanmor Yang Meresahkan Warga Ende

Sat Reskrim Polres Ende Kembali Menangkap Jaringan Curanmor Yang Meresahkan Warga Ende
Kasat Reskrim Polres Ende bersama tersangka JRW Alias Randi

TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reserse Kriminal Polres Ende kembali menangkap tersangka kasus Curanmor yang meresahkan warga kota Ende, Senin (13/3/2023) Pukul 17.00 Wita, Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah sepeda motor.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan kronologis kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 02:00 wita tersangka datang dengan menggunakan motor Honda Beat lalu motor tersebut tersangka parkir sekitar 50 (lima puluh) meter lalu tersangka berjalan kaki kearah motor korban dan melihat sepeda motor  terparkir di depan salah satu kos alamat Jalan Sam Ratulangi dan Karena situasi dalam keadaan sepi maka tersangka memasukan sebuah kunci motor Yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya setelah kunci kontak dihidupkan. Ucapnya.

Tersangka JRW alias Randi (25) ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sesuai laporan polisi nomor LP/B/23/II/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/91/III/2023/Reskrim, tanggal 11 Maret 2023.

"Terkait penanganan kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 4 orang saksi yakni korban Benadiktus Tato Sudarto Ndala serta Helena Lawo Nuwa selaku orang yang terakhir kali menggunakan sepeda motor dan juga meminta keterangan dari Wemprimus Ngaji Nai (orang yang terakhir kali melihat sepeda motor masih terparkir dan Elen Siana Ndekung (orang yang terakhir kali menggunakan sepeda motor)." Ucap Iptu Yance Y.Kadiaman.

Kasat Reskrim menambahkan kita sudah amankan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha Vixion dan satu unit sepeda motor honda Beat adapun motif tersangka ingin memiliki kendaraan korban karena sejak pagi tersangka ojek dan mengantar penumpang melihat motor korban diparkir dihalaman hingga malam hari,ujar Iptu Yance Y.Kadiaman.S.H.

"Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah". Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Kasat Reskrim Iptu Yance Y.Kadiaman, S.H.menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar dapat memarkirkan kendaraan di garasi dan dalam keadaan kunci stir. tersangka adalah Residifis kasus pencurian motor Honda Beat pada tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 2 Bulan dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Maret 2023. tambah Kasat Reskrim Polres Ende. (HumasPolresEnde)