Berkas Perkara Lengkap, Mantan Kades Wewaria VN Siap di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende

Berkas Perkara Lengkap, Mantan Kades Wewaria VN Siap di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende
Kasat Reskrim Polres Ende saat berikan keterangan kepada awak media

TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende menuntaskan penanganan Kasu korupsi Dana Desa oleh mantan kepala Desa Wewaria VN dan siap di serahkan ke Kejaksaan Negeri Ende, Senin (9/5/2023) Pukul 09.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH mengatakan Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023 dan berkas perkara tersangka VN mantan Kepala Desa Wewaria periode tahun 2003-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2023.UcapKasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H.

"Dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Ende memeriksa 25 orang saksi diantaranya 22 orang Saksi yang terdiri dari Perangkat Desa wewaria saat ini dan sebelumnya,Pihak Kecamatan Wewaria,Pihak DPMD Kab.Ende, dan Masyarakat Desa Wewaria serta 2 org ahli dari Inspektorat Kabupaten Ende dan Ahli Akuntan Publik serta penyidik menyita barang bukti berupa Dokumen Perencanaan, Dokumen Pencairan, Dokumen Pelaksanaan dan dokumen Pertanggung jawaban".Ucapnya Yance Kadiaman.

Kasat Reskrim menambahkan kepala Desa VN menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam setelah kuangan Desa dicairkan oleh bendahara Desa, kemudian Kepala Desa mengambil alih dan memegang Sendiri Keuangan Desa tersebut,Dalam Pelaksanaan Pengelolaan keuangan tersebut tidak melibatkan pihak-pihak.Ucapnya.

"Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi  dalam Pengelolaan Keuangan Desa Wewaria Tahun Anggaran 2018 dengan pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat (1),Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang menyebabkan kerugian keuangan Negara Rp. 169.512.224,." tambahnya.

Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Ende Ipyu Yance Y. Kadiaman, S.H, mengimbau kepada para Kepala Desa yang sedang menjabat dan yang baru dilantik agar Dalam melaksanakan tugas Pemerintahan Desa tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme yang telah diatur.Terkhusus dalam pengelolaan keuangan Desa Harus dilaksanakan secara Transparan dan Akuntabel. (HumasPolresEnde)