Hadir Sebagai Narasumber Dalam Obrolan Spada di Studio Pro Dua RRI Ende, Satresnarkoba Polres Ende Berikan Imbauan Bagi Penyalahgunaan Narkoba

Hadir Sebagai Narasumber Dalam Obrolan Spada di Studio Pro Dua RRI Ende, Satresnarkoba Polres Ende Berikan Imbauan Bagi Penyalahgunaan Narkoba

TribrataNewsEnde.Com - Hadir dalam obrolan SPADA di Studio Pro Dua, RRI Ende, Selasa (22/1/2024), Pukul 11.00 Wita.,Satuan Reserse Narkoba Polres Ende memberikan himbauan kepada masyarakat khusunya generasi muda terkait konsekuensi hukuman yang akan diterima oleh pelaku penyalahgunaan, sebagai bagian  dari strategi pencegahan dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan zat berbahaya ini. 

Kasat Narkoba Polres Ende yang diwakili oleh KBO Aiptu Sadiun Laamo, S.Sos mengatakan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukuman yang diberlakukan bagi penyalahgunaan Narkoba.

“Dalam Undang - undang No 35 Tahun 2009 mengatur, Hukuman Pidana bagi pengguna Narkoba diri pribadi minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara, sementara bagi pengedar Narkoba hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati” Ucap KBO Satnarkoba Polres Ende Aiptu Sadiun Laamo, S.Sos. 

Dia juga memberikan tips bagi generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba salah satunya dengan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan kegiatan yang positif di masyarakat. dengan memberikan imbauan terkait penyalahgunaan Narkoba, Polres Ende berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman Narkotika. Upaya ini sejalan dengan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (HumasPolresEnde).