Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Ende, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Ende

Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Ende, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Ende
Dok. Ilustrasi

TribrataNewsEnde.Com Banyaknya pemberitaan media online terkait penanganan penyidik Satreskrim Polres Ende atas kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Kone Ende yang dinilai lamban dan pilih kasih yang mana melibatkan pejabat publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ende.

Mengikapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H, memberikan klarifikasi pada hari Jumat (1/3/2024) yang mengatakan Dalam penanganan perkara koni yang di tangani penyidik Polres Ende di Unit Tipidkor, dapat saya sampaikan bahwa sampai dengan saat ini proses penanganan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, dimana sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 42 (empat puluh dua) orang saksi termasuk pejabat Koni Kabupaten Ende itu sendiri. Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

"Kami juga sudah melakukan ekspose perkara di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI sekitar bulan Agustus tahun 2023 dengan tujuan untuk menghitung dan mengaudit investigasi dugaan kerugian negara dalam perkara Koni dan sudah diberikan petunjuk beberapa waktu yang lalu oleh BPK RI, dimana petunjuknya adalah melengkapi alat bukti serta barang bukti dan mendalami pemeriksaan beberapa orang saksi guna memenuhi unsur pidananya". Ucapnya.

Dalam proses penanganan perkaranya, kami sangat berhati-hati dikarenakan saat ini sudah masuk tahun politik dan kami pastikan dalam penanganan perkara koni tersebut bebas dari intervensi dari siapapun. lanjut AKP Cecep.

Saat ini kami belum bisa meningkatkan proses penyelidikan perkara Koni ke penyidikan, dikarenakan kami masih harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dimaksud sambil berkoordinasi kembali dengan BPK RI terkait hasil audit investigasi yang dilakukan.tambanya. (HumasPolresEnde)