Penyidik Satreskrim Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, Kasus Pidana Korupsi Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande ke Kejaksaan Negeri Ende

Penyidik Satreskrim Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, Kasus Pidana Korupsi Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande ke Kejaksaan Negeri Ende

TribrataNewsEnde.Com - Penyidik Satreskrim Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan normalisasi dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kotabaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, Senin (29/11/2022) pagi.

Kedua tersangka berinisial AY dan AT, untuk diketahui tersangka AY saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende sedangkan AT adalah staf di Kecamatan Detusoko.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, S.H.,mengatakan " hari ini kita limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, Kasus Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan pelaksanaan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande ", ujar Kasat Reskrim.

Iptu Yance Kadiaman, S.H., menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan paket pekerjaan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp 1,3 miliar lebih. Anggaran ini merupakan dana siap pakai dari BNPB yang kemudian digunakan untuk proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Saat itu, AY menjabat sebagai Kepala BPBD juga kepala pelaksana proyek, sementara AT selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun dalam pelaksanaannya, kuat dugaan proyek tersebut diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 868.910.089. Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.A/ 36/ III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.

Setelah memeriksa saksi dan memenuhi dua alat bukti yang cukup polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui perkara tersebut merupakan perkara tunggakan dari 2019 dan berhasi di tuntaskan penyidik Satreskrim Polres Ende saat ini dalam tempo 3 bulan tidak tertutup kemungkinan dalam perkara tersebut dapat menimbulkan tersangka lain karena pihak penyidik terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut sampai ke akar-akarnya. ucap Iptu Yance Kadiaman, S.H. (HumasPolresEnde)