" SAT RESKRIM POLRES ENDE MENCIDUK BANDAR JUDI TOGEL ONLINE "

Tribratanewsende – Ende , Satuan Reskrim Polres Ende menciduk pelaku judi togel online Senin 18/04/2016 berinisial AR (38 thn ) di rumah pelaku Jln. kelimutu ( lorong citra ) Kel. Kelimutu Kec. ende tengah. Kab. Ende. Kasat Reskrim Polres Ende AKP ABDUL RAHMAN ABA M, SH mengatakan penangkapan pelaku judi togel online ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan si pelaku melakukan bisnis judi togel online. Adanya informasi tersebut Satreskrim Polres Ende langsung menggrebek pelaku yang sedang melakukan kegiatan pengrekapan judi tersebut. Dari penangkapan ini Satreskrim mengamankan barang bukti yaitu beberapa lembar kertas rekapan angka dan sio, 1 unit tab samsung, 1 unit handpone nokia, uang sebesar Rp. 120 ribu, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, yang diduga kuat berhubungan dengan aktifitas perjudian yang dilakukannya. Saat ini pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Ende guna proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara pelaku judi togel online ini dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Polres Ende menghimbau kepada masyarakat Kab. Ende  akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas apapun bentuknya dan tidak ada tebang pilih dalam proses hukumnya,” dan apabila masyarakat Kab Ende menemukan segala kegiatan perjudian agar tidak segan-segan melapor ke Polres Ende atau Polsek setempat ( tsw )

IMG_20160418_230149

IMG-20160419-WA0048

IMG_20160418_230141