Satreskrim Polres Ende Berhasil Tangkap Direktur PT.Panca Putra Sundur di Jakarta Atas Kasus Korupsi

Satreskrim Polres Ende Berhasil Tangkap Direktur PT.Panca Putra Sundur di Jakarta Atas Kasus Korupsi
Kapolres Ende saat memberikan Konfrensi Pers didepan wartawan di Mapolres Ende

TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende kembali mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende, Kali ini adalaha kasus pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK  dan 1 unit mobil Ambulance Rumah Sakit Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende tahun anggaran 2019, Kamis (1/6/2023) Pukul 17.20 Wita.

Penangkapan tersangka korupsi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, S.H bersama anggota unit Tipidkor Polres Ende yang bertempat di Jalan Saharjo, Nomor 321 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023. 

Kapolres Ende AKBP Andre Librian,S.I.K., mengatakan tersangka inisial DP selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir setelah ditangkap kemudia dibawa dan dititipkan di Polsek jaga karsa Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian tersangka dibawa ke Polres Ende menggunakan pesawat Citilink pada Kamis tanggal 1 juni 2023, pukul 02.00 wib dan tiba di Polres Ende tanggal 1 Juni 2023 jam 11.00 wita untuk proses selanjutnya.

"Adapun modus operansi yang dilakukan tersangka DP dalam pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana dak dan 1 unit mobil ambulance RS Tanali  yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende TA  2019 sesuai fakta yang terungkap bahwa pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen  yang mengakibatkan bahwa sampai dengan saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan dan selain itu kendaraan-kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah". Ucap Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K, saat Konfrensi pers dengan wartawan di Mako Polres Ende.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa  6 lembar faktur asli diantaranya dan  5 lembar faktur asli mobil pusling double gardan 4×4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulance RS Pratama Tanali dan dokumen terkait pengadaan serta saksi dan saksi ahli yang telah diperiksa masing-masing sebanyak 12 orang saksi dan 2 orang (ahli LKPP  dan ahli Akuntan Public).

Adapun motif tersangka DP adalah terlilit hutang yang mengakibatkan tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya dan tidak dapat mentyerahkan surat-surat keenam unit kendaraan tersebut dan beranggapan bahwa walaupun surat-surat kendaraan tidak ada namun pekerjaan telah dinyatakan selesai.

Kapolres Ende menambahkan perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana dak dan 1 unit mobil ambulance RS Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende T.A  2019.

Adapun pasal yang disangkakan adalah  pasal 2 ayat (1),subs pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) uu. RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 444.915.404, dan setelah menetapkan DP selaku tersangka penyidik akan memeriksa pihak-pihak lain yang terkait dengan tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. tambah Kapolres Ende. (HumasPolresEnde)