Polres Ende Ungkap Kasus Pencurian yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol sekolah yang menggasak belasan perangkat komputer di wilayah hukumnya. Mirisnya, dua dari tiga orang terduga pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/25/II/SPKT Satreskrim/Res.Ende/PoldaNTT, tanggal 16 Februari 2026 dan surat perintah penyidikan: SP-Lidik/74/II/Res.1.8/2026/Reskrim, tanggal 16 februari 2026.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MF alias Andre (20), MIR alias Bai (16), dan A alias Ario (15). Mereka diringkus lantaran terbukti melakukan pencurian di SD Inpres Roja 2 yang berlokasi di Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala Sekolah SD Inpres Roja 2, Arni Yusuf, pada Senin (16/2/2026). Saat itu, pihak sekolah menyadari telah terjadi pencurian di ruang kelas TIK dan ruang guru. Setelah dilakukan pengecekan inventaris, pihak sekolah memastikan bahwa 14 unit Chromebook berwarna hitam dan 1 unit laptop merek HP raib digondol maling.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil memetakan modus operandi para pelaku. Aksi pencurian tersebut diotaki oleh MF dan dilancarkan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dioper secara estafet melewati pagar sekolah. Komplotan ini lalu mengangkut barang curiannya menggunakan sepeda motor menuju rumah seorang rekan mereka bernama Bondan untuk dititipkan sementara. Keesokan harinya, MF mengambil kembali barang-barang tersebut untuk disembunyikan di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Ende turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku, di antaranya satu buah kardus Chromebook merek Axio, dua unit Chromebook Axio, satu unit laptop merek HP beserta pengisi dayanya, 10 buah pengisi daya Chromebook, serta sebuah kipas angin dan terminal listrik.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beserta ketiga terduga pelaku. Atas perbuatannya, MF alias Andre dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, untuk kedua terduga pelaku yang masih di bawah umur, yakni MIR alias Bai dan A alias Ario, keduanya disangkakan dengan pasal yang sama, namun dengan penambahan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya juga menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
User

