Satreskrim Polres Ende Gelar Rilis Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Satreskrim Polres Ende Gelar Rilis Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende, pada Senin kemarin (13/2/23) siang, melaksanakan rilis terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 07 Februari 2023 di Kecamatan Wolowaru. Kabupaten Ende.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH,  mengatakan tersangka Inisial MO (44) melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang kali menggunakan tangan dan kunci T.

Penganiayaan tersebut dilakukan pada tanggal 04 Februari 2023 dan tanggal 07 Februari 2023 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolowaru pada tanggal 07 Februari 2023, Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 04 / II / 2023 / SPKT / Res. Ende / Polda NTT / Sek. Wolowaru, tanggal 07 Februari 2023, Korban meninggal dunia pada tanggal 08 Februari 2023.

"Dari keterangan tersangka bahwa tersangka kecewa terhadap korban karena dituduh selingkuh, main dengan sapi dan sering minta berhubungan badan," ungkap Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.

Team Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTT di pimpin Langsung oleh AKBP dr. Edi Syahputra  Hasibun, spkf. mhks, telah melakukan autopsi jenazah, dan ditemukan luka di pelipis kiri dan pendarahan di otak.

"Dugaan luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu ditemukannya luka pada pelipis bagian kiri yang mengakibatkan pendarahan di otak," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Inisial MO (44) dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk diketahui saat korban melaporkan penganiayaan tersebut, pihak Polsek Wolowaru sempat membawa korban ke rumah sakit Jopu untuk perawatan, namun beberapa jam kemudian korban dikeluarkan dari rumah sakit oleh keluarga tersangka untuk dirawat di rumah tersangka dengan menandatangani surat pernyataan dari pihak rumah sakit jopu. Setelah dilakukan perawatan oleh keluarga tersangka kondisi korban menurun (kritis) lalu keluarga tersangka membawa korban ke puskesmas wolowaru dan sampai di puskesmas wolowaru korban di nyatakan meninggal dunia. Hubungan tersangka dengan korban merupakan calon suami istri. (HumasPolresEnde)