Satreskrim Polres Ende Kembali Amankan Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Mbongawani

Satreskrim Polres Ende Kembali Amankan Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Mbongawani
tersagka MN saat diamankan oleh Petugas Satreskrim Polres Ende

TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende kembali mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar jam 23.50 Wita diKelurahan Mbogawani Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende. Rabu (24/4/2024) Pukul 08.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., dalam Rilisnya mengatakan bahwa berdasarkan LP/B69/IV /2024/ SPKT/ Polres Ende/ Polda NTT/ Tanggal 14 April dan SP.SIDIK/ 210 / IV / RES. 1.8 / 2024/ Reskrim, Tanggal 17 April 2024. Saudara MN kita amankan diruangan tahanan Polres Ende karena diduga melakukan tindak pidanan pencurian dengan pemberatan pada hari jumat tanggal 12 April 2024 sekitar jam 23.45 Wita berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban Inisial N. Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Dalam Rilis yang diterima oleh Humas Polres Ende bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar jam 23.50 Wita, bertempat didalam rumah korban N dengan alamat rumah di Jalan Jago RT/RW. 001/007, Kelurahan Mbongawani Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende, tersangka MN masuk melewati jendela rumah, jendela samping kiri rumah korban dengan cara tersangka buka daun jendela tersebut kemudian tersangka masuk menuju salah satu kamar yakni kamar bagian depan dimana didalam kamar terdapat 1 (satu) buah Lemari dan tersangka MN membuka pintu lemari tersebut yang kebetulan tidak terkunci, setelah pintu lemari terbuka kemudian tersangka melihat ada sarung di laci kiri tempat gantungan pakaian, setelah itu tersangka mengambil 3 (Tiga) lembar sarung dan simpan di lantai kamar sambil melihat barang lain yang ada di sekitar kamar, setelah mengambil sarung, tersangka MN melihat ada bungkusan plastic yang berisi rokok Surya 12 sebanyak 2 (Dua) slof yang berada diatas lemari kemudian tersangka mengambil rokok tersebut. Setelah tersangka mengambil 3 (Tiga) lembar sarung dan 2 (Dua) slof Rokok Surya 12 kemudian tersangka kembali menuju jendela tempat masuknya tadi dan tersangka letakkan 3 (Tiga) lembar sarung dan 2 (Dua) slof Rokok Surya 12 tersebut dibawah tanah tepatnya diluar jendela. Setelah tersangka MN letakkan 3 (Tiga) lembar sarung dan 2 (Dua) slof Rokok Surya 12 dibawah tanah dekat jendela, Kemudian tersangka menuju salah satu ruang dimana diruang tersebut ada 3 (Tiga) orang yang sedang tidur nyenyak di lantai ruang TV yakni 1 (satu) perempuan, 1 (satu) anak kecil dan 1 (satu) laki- laki, Tersangka melihat 3 (tiga) orang tersebut tidur nyenyak sehingga Tersangka pergi menuju meja TV melihat ada 2 (Dua) toples yag berisi uang dan Tersangka langsung mengambil 2 (Dua) toples tersebut kemudian membuka toples dan mengambil uang dan tersangka simpan uang didalam kantong celana sedangkan toples tersangka simpan di ruangan didalam rumah, kemudian keluar melewati jendela dimana Tersangka masuk dari awal. Setelah tersangka berada diluar Jendela rumah, tersangka mengambil 3 (Tiga) lembar sarung dan 2 (Dua) slof Rokok Surya 12 kemudian Tersangka MN masukkan kedalam jacket yang dikenakannya dan tersangka menuju arah pasar untuk istirahat. Akibat dari perbuatan tersebut korban N mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000.- (Enam juta rupiah).

"Pada tanggal 17 April 2024 Pukul 06.00 Wita yang bertempat di pelabuhan menuju Pulau Ende, team Buser Polres Ende telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MN dan pada tanggal 18 April 2024 kita lakukan penahanan terhadap tersangka, Saat ini Unit TIPIDUM sedang melakukan pemberkasan".Ucap Kasat REskrim Polres Ende dalam Rilisnya.

Adapun barang bukti berupa 3 (Tiga) lembar sarung bermotif campuran khas daerah Ende dan 1 (satu) buah tas gantung warna hitam sedangkan sejumlah uang yang diperkirakan 2,5 juta yang tersangka ambil dikedua toples telah tersangka gunakan untuk belanja makan dan minum bersama teman -temannya beserta rokok Surya 12 sebanyak 2 Slof telah tersangka isap dan dibagi kepada teman- temannya.tambahnya.

"Terhadap tersangka MN ini kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara".Ucap Kasat Reskrim Polres Ende. (HumasPolresEnde)