Satreskrim Polres Ende tangkap dan Tahan Tersangka Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung

Satreskrim Polres Ende tangkap dan Tahan Tersangka Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung
Foto tersangka AS Alias Sintus saat di bawa oleh penyidik Polres Ende

TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende menangkap dan menahan seorang tersangka inisial AS Alias Sintus (45) di duga telah melakukan pemerkosaan terhada anak kandungnya selama delapan tahun, Senin (17/4/2023) Pukul 15.40 Wita. Tersangka AS alias sintus yang berdomisili di Kecamatan Wewarai Kabupaten Ende ini di duga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya di kecamatan Wewaria.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H Mengatakan tersangka AS alias Sintus melakukan pemerkosan dengan cara tersangka memaksa korban bersetubuh dengan tersangka dengan mendorong korban lalu menarik pakain korban dan kemudian tersangka melakukan aksinya dengan korban, setiap sebelum melakukan aksi bejatnya dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang dan memukul serta menendang korban. Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Setiap tersangka hendak melakukan aksinya tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori,korban tidak berani mengadu ke ibu korban karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban memberitahukan ke ibu korban". Tambah Iptu Kadiaman ,S.H.

"Kejadian bejat tersangka AS Alias Sintus terungkap pada tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, setelah tersangka melakukan aksinya dengan korban, tersangka tertidur dan korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang di alaminya". Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Adapun motif tersangka adalah untuk memenuhi hasrat dan nafsunya, perbuatan tersangka AS alias sintus telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, di ancam dengan pidana paling lama 12 tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka AS Alias Sintus sudah di tahan di sel tahanan Polres Ende sejak tanggal 16 April 2023, dan penyidik menyita barang bukti berupa pakaian korban dan parang yang di gunakan oleh tersangka untuk mengancam korban.(HumasPolresEnde)