Diduga Mabuk Saat Berkendara hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Tersangka Dilimpahkan ke Kajari Ende
TribrataNewsEnde.Com - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Ende Polda NTT melimpahkan tersangka berinisial Renaldus Putra Dadi alias Renal (20) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende, Senin (26/10/2026), sekitar pukul 11.00 Wita. Pelimpahan ini berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak layak, terlebih apabila berada di bawah pengaruh alkohol. Tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.
Tersangka dilimpahkan terkait dugaan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (5) atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 03.30 Wita, di Jalan Trans Ende-Maumere tepatnya di depan Warung Puncak Jaya, Dusun Kengga, Desa Wolotolo, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini kembali menegaskan pentingnya konsentrasi, kewaspadaan, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Setiap pengendara harus memastikan dirinya berada dalam kondisi yang aman dan layak sebelum mengemudikan kendaraan.
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol dapat mengurangi konsentrasi, memperlambat waktu reaksi, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan fatal.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa:
• Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru, nomor polisi L 4158 ABQ, nomor rangka MH31PA004FK860766, dan nomor mesin 1PA-860501.
• Satu lembar STNK nomor 08970614, dengan nomor registrasi L 4158 ABQ atas nama pemilik Kiswanto.
• Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB, nomor rangka MH1JIFD231EKO39705, dan nomor mesin JFD2E 3028999.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polres Ende Iptu I Gede Wisna, S.H., bersama Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende AIPTU Ari Setyono, S.H., serta tiga personel Unit Gakkum Satlantas Polres Ende.
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu I Gede Wisna, S.H., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Ende agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Masyarakat diingatkan untuk tidak mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol, tidak memacu kendaraan secara ugal-ugalan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama setiap pengendara. Jangan pernah mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol, karena dapat menghilangkan konsentrasi dan membahayakan nyawa orang lain. Satu kelalaian di jalan raya dapat berakibat fatal dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban". Ucapnya.
Kasat Lantas juga mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan baik sebelum melakukan perjalanan.
Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka Operasi Patuh Turangga, Satlantas Polres Ende juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan membangun budaya berkendara yang aman, tertib, serta bertanggung jawab.
Jangan jadikan jalan raya sebagai tempat mempertaruhkan nyawa. Jangan mengemudi dalam keadaan mabuk. Ingat, keluarga menunggu Anda pulang dengan selamat.
User

