Satresnarkoba Polres Ende Polda NTT Bekuk Pemilik Ganja di Parkiran Pasar Mbongawani Ende, Tiga Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda

Satresnarkoba Polres Ende Polda NTT Bekuk Pemilik Ganja di Parkiran Pasar Mbongawani Ende, Tiga Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda

TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende Polda NTT berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Ende. Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi penangkapan di area parkir Pasar Mbongawani, Ende, pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.

​Waka Polres Ende Kompol Ahmad, S.H., di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Valerianus V. Pale saat meberikan keterangan Konferensi Pers pada Hari Rabu (29/07/2026) siang mengatakan dari hasil penyelidikan dan pengembangan intensif di lapangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang saling berkaitan, yakni MW, FB, dan SP, sementara satu nama lain berinisial Rastra kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan berawal dari informasi serta penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba Polres Ende terkait indikasi peredaran ganja. Pada 22 Juni 2026 siang, tim menyergap tersangka MW di depan taman parkir Pasar Mbongawani Ende. Dari tangan MW, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja yang dikemas dalam plastik klip. Berdasarkan hasil interogasi terhadap MW, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka FB. Saat awal dikonfirmasi di kediamanya di Jalan Perwira, FB sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah dilakukan konfrontasi data dan keterangan, FB akhirnya mengakui perbuatannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman FB dan menemukan barang bukti ganja tambahan. Ujar Kompol Ahmad.

"Pengembangan tak berhenti di situ. Keterangan FB mengarah pada keberadaan SP yang berperan sebagai perantara penyerahan barang. SP mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang bernama Rastra. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Rastra, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO". Ujarnya.

​Dalam penindakan ini, Satresnarkoba Polres Ende menyita sejumlah barang bukti (BB) ganja yang dikemas rapi dalam plastik klip. Berdasarkan penimbangan menggunakan timbangan digital presisi tinggi, 
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
Empat klip plastik berisi ganja dengan berat bersih total 3,3908 gram;
Satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 16;
Tiga lembar kertas gulungan/linting;
Satu lembar kertas pembungkus ganja;
Satu buah tas pinggang warna hitam dan satu unit handphone Samsung A13 Pro warna 

Penyidik Satresnarkoba Polres Ende telah melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka dengan hasil positif narkotika. Barang bukti juga telah dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Kupang. kini ke tiga tersangka telah ditahan sejak 28 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara tersangka juga telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 23 Juli 2026.
 
Kompol Ahmad menambahkan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo lampiran II Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman.

Wakapolres Ende mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.

​Kepolisian Resor Ende komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu keberadaan DPO Rastra. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.