Hari Pers Nasional 2026, Sinergi Forkopimda Ende Soroti Pers di Tengah Arus Digitalisasi

Hari Pers Nasional 2026, Sinergi Forkopimda Ende Soroti Pers di Tengah Arus Digitalisasi

TribrataNewsEnde.Com - Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, jajaran Kepolisian Resor Ende menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan profesi jurnalis di wilayah Kabupaten Ende. Hal ini disampaikan Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H dalam sebuah diskusi panel bertajuk "Apa Kata Mereka Tentang Pers" yang digelar di Aula RRI Ende, Senin (9/2/2026) Pukul 10.00 Wita.

​Kegiatan yang di gagas oleh Persatuan Wartawan Ende (PAWE) ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang strategis mulai dari Wakapolres Ende, DanUnit Kodim 1602 Ende, hingga Kasi Intel Kejari Ende. Tak ketinggalan, sudut pandang akademisi diwakili oleh Rektor Universitas Flores serta sentuhan kreatif dari konten kreator lokal, Tute. Kehadiran perwakilan DPRD, LSM, serta aktivis mahasiswa dari PMKRI dan GMNI menambah bobot diskusi menciptakan dialog dua arah antara penyaji kebijakan dan penyerap informasi.

​​Pesan utama yang mencuat dalam talk show tersebut adalah tantangan adaptabilitas. Pers saat ini dituntut untuk berlari kencang mengikuti arus teknologi digital yang serba instan. Namun para narasumber sepakat bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan marwah jurnalistik.

​Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H. saat di tanya oleh moderator tentang Pers menekankan bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam mendistribusikan informasi, mulai dari penertiban wilayah, mitigasi bencana hingga pemberitaan umum yang membangun kesadaran masyarakat.

​Menanggapi isu perlindungan jurnalis di lapangan Wakapolres Ende menjelaskan bahwa pihak kepolisian sering menerima pengaduan terkait pemberitaan maupun perilaku oknum pers. Namun, ia menegaskan bahwa Polri tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan hukum terhadap produk jurnalistik.

​"Kami tidak serta-merta langsung melakukan eksekusi atau tindakan hukum. Semua pengaduan akan kami konfirmasikan dan sesuaikan dengan Undang-Undang Pers. Sebenarnya pers itu sudah dilindungi oleh undang-undangnya sendiri, bukan sekadar polisi yang melindungi," ujar Wakapolres Ende di hadapan para hadiran Talk Show.

​Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa keluhan yang paling sering muncul adalah masalah konfirmasi. Banyak pihak merasa dirugikan karena berita ditayangkan tanpa melalui proses klarifikasi yang berimbang.
​Kompol Ahmad, S.H mengingatkan bahwa dalam jurnalisme terdapat mekanisme yang jelas untuk menangani sengketa informasi, yaitu:

​Hak Jawab: Memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk mengklarifikasi.

​Hak Koreksi: Memperbaiki kesalahan informasi yang telah dimuat.

​Aduan ke Dewan Pers: Jika terjadi kelalaian atau pelanggaran kode etik, maka Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang untuk menanganinya.

​Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, termasuk perwakilan dari Kejaksaan dan TNI ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dengan insan pers. Dengan adanya pemahaman hukum yang sama diharapkan jurnalis di Ende dapat bekerja dengan rasa aman namun tetap menjunjung tinggi etika profesi.

​"Silakan berkarya, karena aturan mainnya sudah jelas. Jika ada kelalaian, ada Dewan Pers yang mengawasi," pungkasnya.