​Mencegah Lebih Baik dari Memadamkan: Kapolres Ende Bacakan Amanat Kapolda NTT Saat Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026

​Mencegah Lebih Baik dari Memadamkan: Kapolres Ende Bacakan Amanat Kapolda NTT Saat Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026

​TribrataNewsEnde.Com - Polres Ende Polda NTT menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Ende membacakan amanat tertulis dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) di hadapan seluruh peserta apel dan tamu undangan yang terdiri dari Forkopimda dan pimpinan instansi terkait, di antaranya Dandim 1602 Ende, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Kepala BPBD, Kepala Basarnas, serta Kepala Balai Taman Nasional Kelimutu (TNK) serta para pemangku kepentingan terkait. Jumat (14/08/2026) Pagi.

​Dalam amanatnya, Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla membacakan amanat Kapolda NTT yang  menegaskan bahwa apel kesiapsiagaan ini bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan momentum krusial untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, strategi penanganan, hingga penguatan koordinasi di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Ucapnya dalam amanat yang di bacakan

"​Kondisi geografis NTT yang ditandai dengan musim kemarau panjang serta luasnya lahan kering menjadikan Karhutla sebagai ancaman serius yang membutuhkan penanganan lintas sektoral. Kapolres Ende dalam amanatnya mengingatkan bahwa dampak Karhutla tidak hanya merusak ekosistem hutan dan lahan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, melumpuhkan perekonomian dan transportasi, serta merusak kelestarian lingkungan. ​Oleh karena itu, penanganan Karhutla harus berfokus pada upaya pencegahan dan deteksi dini. "Lebih baik mencegah daripada harus memadamkan kebakaran yang sudah meluas". tegas Kapolres Ende dalam amanatnya.

​Menghadapi potensi Karhutla pada tahun 2026, Kapolres Ende dalam amanatnya menginstruksikan lima langkah strategis bagi seluruh jajaran Polda NTT dan Polres di wilayah hukumnya:

1. ​Deteksi Dini dan Pemetaan Wilayah: Meningkatkan pemantauan secara berkelanjutan terhadap wilayah rawan serta titik api (hotspot).
2. ​Upaya Preemtif dan Preventif: Memberikan edukasi intensif kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas di tingkat desa dan kelurahan.
3. ​Sinergitas Lintas Sektoral: Memperkuat kerja sama antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, Pemadam Kebakaran, dunia usaha, media, dan seluruh elemen masyarakat.
4. ​Kesiapan Personel dan Sarpras: Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan operasional, peralatan pemadam, sarana komunikasi, kelengkapan keselamatan, dan dukungan logistik.
5. ​Penegakan Hukum Tegas: Tindakan tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan akan diterapkan terhadap siapapun yang secara sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya Karhutla.

​Di akhir amanatnya, Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla meminta kepada jajaran unsur terkait untuk memastikan kesiapsiagaan penuh di wilayah hukum masing-masing dengan membangun sistem komunikasi dan pelaporan yang cepat, akurat, serta berjenjang. ​Kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, selalu mengutamakan keselamatan, memperkuat koordinasi, dan tidak meremehkan setiap potensi Karhutla sekecil apa pun.

​Dengan soliditas TNI-Polri, pemerintah daerah, seluruh stakeholder, serta dukungan aktif masyarakat, diharapkan NTT khususnya Kabupaten Ende dapat terhindar dari bahaya kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2026. Selelah Apel selesai di lanjutkan dengan sesi foto bersama serta mengikuti rangkaian zoom mecting yang di pantau langsung oleh Kapolda NTT di Kupang untuk mengecek kesiapsiagaan Polres jajaran dalam menghadapi Karhutla 2026.