Baru Satu Minggu Menjabat, Iptu Gede Wisna Tuntaskan Perkara Kecelakaan yang Menyebabkan Satu Korban Meninggal Dunia

Baru Satu Minggu Menjabat, Iptu Gede Wisna Tuntaskan Perkara Kecelakaan yang Menyebabkan Satu Korban Meninggal Dunia

TribrataNewsEnde.ComBaru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Ende Iptu GEDE WISNA, S.H langsung menuntaskan perkara Kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan satu orang warga Ende meninggal Dunia dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ende. Selasa (24/2/2026) Pukul 10.00 Wita.

Perkara kecelakaan ini terjadi pada hari senin tanggal 17 November 2025 sekitar jam 08.30 wita bertempat di jalan trans Ende Bajawa Dusun I Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende, Dimana tersangka inisial FM mengendarai sepeda motor Vario dengan berboncengan dengan FADIL KURNIAWAN melaju dari arah Ende menuju Bajawa, sesampainya di depan kantor Desa Ondorea Barat menabrak pejalan kaki an.Stefanus usu ( 79 tahun) Yang saat itu menyebrang dari sisi kiri ke kanan. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut Korban Stefanus Usu meninggal dunia setelah mendapat perawatan di puskesmas Nangapanda.

Hasil penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Ende nomor : B-322/N.3.14/Eku.1/02/ 2026 tgl 12 Februari 2026 sehingga pada hari ini selasa 24 Februari 2026 Tersangka FM dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu lembar STNK dilimpahkan kepada Jaksa penuntut Umum.

"Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, proses penyidikan oleh penyidik telah selesai. Seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sekarang berada di Kejaksaan Negeri Ende, menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat lantas Polres Ende Iptu I Gede Wisna, S.H

Tersangka FM disangka Melanggar pasal 310 Ayat (4) jo Ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan dengan acaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- Pada kesempatan ini juga Kasat lantas Ende Polres Ende  mengimbau masyarakat agar selalu berhati hati dalam berkendara serta senantiasa menaati peraturan lalu lintas demi terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya selama bulan Ramadhan 1447 H, hingga menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, di mana mobilitas masyarakat dipastikan meningkat. tambah Iptu Gede Wisna, S.H.