Polres Ende Kembali Amankan Puluhan Liter Miras Berbahaya dalam Operasi KRYD
TribrataNewsEnde.Com – Komitmen Polres Ende dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat terbukti dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Kamis dini hari (06/11/2025) Pukul 01.00 Wita.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyita total 55 botol minuman beralkohol (miras) dengan volume \pm 34,1 liter dari peredaran di dalam Kota Ende.
Operasi ini bukan sekadar penertiban izin, namun juga fokus pada perlindungan konsumen. Petugas menemukan fakta mengejutkan di salah satu kios di Jalan Kelimutu, di mana 25 botol miras berbagai merek (Bir Angker, Anggur Hitam, Singaraja, dan Anggur Merah) dijual dalam kondisi sudah kedaluwarsa.
KabagOps Polres Ende AKP Amrin mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti nyata kesigapan Polres Ende dalam merespons ancaman terhadap kesehatan publik. Kegiatan ini tindak lanjut dari surat perintah Kapolres Ende sebagai bagian dari upaya intensif kami dalam untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif yaitu kita menekan peredaran amiras ilegal yang sering menjadi pemicu utama tindak Kriminalitas, kami sangat serius menindak peredaran miras ilegal. Ucapnya.
"Hari ini kami tim gabungan berhasil menemukan minuman yang sudah kadaluwarsa atau expire di salah satu kios di Jalan Kelimutu".Ucapnya.
Adapun 3 kios yang menjadi sasaran target Operasi KRYD dianataranya :
Kios pemilik Evansius di Jalan Kelimutu di temukan 1 botol anggur merah, 2 botol anggur orangtua botol kecil dan 1 botol aqua sedang berisi moke
Kios pemilik Geoscani Brian G.F (Jln. Kelimutu) :
-. 15 Botol Bir Angker (Expire) Daluwarsa.
-. 4 Botol Anggur hitam orangtua (Expire)
-. 2 Botol minuman Singaraja (Expire)
-. 4 Botol Anggur merah (Expire)
Kios Merah pemilik an. MARIA M. VENI MBETE (Jalan Kelimutu) :
-. 25 Botol Anggur merah
-. 1 Botol Anggur hitam.
Total BB 55 Botol dengan takaran 34,1 Liter, selanjutnya Barang bukti tersebut sudah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Ende.
Seluruh barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba untuk proses tindak lanjut. Tambah AKP Amrin.
Operasi ini dilaksanakan berlandaskan pada UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, menegaskan upaya serius Polres Ende dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat dari bahaya minuman keras ilegal.
User

