Satgas Gakum Polres Ende Kembali Berhasil Mengungkap 2 Orang Tersangka TPPO

Satgas Gakum Polres Ende Kembali Berhasil Mengungkap 2 Orang Tersangka TPPO
Kasat Reskrim bersama para tersangka kasus TPPO saat Releasse di ruangan Satreskrim Polres Ende

TribrataNewsEnde.Com - Satuan tugas penegakkan hukum Satreskrim Polres Ende kembali berhasil mengungkap kedua tersangka kasus TPPO dengan cara menawarkan pekerjaan migran indonesia untuk dikerjakan di arab saudi, Sabtu (17/6/2023) Pukul 19.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H. dalam realles yang di himpun oleh Humas Polres Ende mengatakan kedua tersangka Do alias Doa dan Y alias mama lia ditangkap pada tanggal 5 juni 2023 di Ende, Kedua Tersangka ini mengirim tenaga kerja ke Arab saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dikerjakan di Arab Saudi dengan gaji Rp 3.000.000,- s/d Rp 4.000.000,-/bulan.Setelah disetujui maka Tersangka meminta data pribadi PMI berupa KTP dan Kartu Keluarga lalu mengurus Kartu Vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta, setelah data tersebut diperoleh maka selanjutnya PMI siap diberangkatkan ke Jakarta. Setelah sampai di Jakarta, PMI di tampung selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) minggu di tempat Penampungan yang telah disiapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu pengurusan Passport dan Visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Setelah berhasil memberangkatkan PMI maka kedua Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- s/d Rp 5.000.000,- /PMI. Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

"Dari hasil pengakuan kedua tersangka selama bekerja telah mengirim PMI (pekerja migran Indondesia) ke Arab Saudi dari tahun  2021 s/d Tahun 2023 Untuk tersangka Do alias Doa telang mengirim 13 orang PMI, sementara Y alias Mama Lia telah mengirim 20 orang PMI". Ucap Yance Kadiaman ,S.H.

Kedua tersangka telah di tahan di Mapolres Ende karena telah melanggar pasal pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan acamana hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana.

Kedua Tersangka tersebut melakukan perekrutan tenaga Kerja dan dikirim ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Ziarah, dari tangan tersangka dalam Proses penyidikan Penyidk telah melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti berupa :

  • 2 (dua) unit Handphone;
  • 2 (dua) buah buku rekening Bank;
  • 2 (dua) buah kartu ATM;
  • 1 (satu) buah buku Pasport.

Kasat Reskrim Polres Ende menghimbau agar masyarakat yang masih melakukan praktek TPPO dengan mengirim PMI non prosudural agar segera hentikan karena Tim Satgas Polres Ende akan terus begerak membongkar Jaringan dari 2 tersangka tersebut. (HumasPolresEnde)