Tahap II, Unit Reskrim Polsek Wolowaru Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Ende

Tahap II, Unit Reskrim Polsek Wolowaru Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Ende

TribrataNewsEnde.Com - Unit Reskrim Polsek Wolowaru, Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pembunuhan/ Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai Laporan Polisi : B/26/IX/2021/ Polsek Wolowaru/ Polres Ende/ Polda NTT, tgl 21 September 2021, ke Kejaksaan Negeri Ende, Senin (22/11/21) pukul 12.15 wita.

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pembunuhan/ Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka DN alias Don dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ende.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : B-720/N.3.14/Eoh 1/11/2021, tanggal 16 November 2021

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Wolowaru Bripka Jhon Sear didampingi Briptu Syarifin Ma'ruf. dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU)  Muchammad F.Rosadi, S.H.

Kapolsek Wolowaru Iptu Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K.melalui Kanit Reskrim Polsek Wolowaru Brikpa Jhon Sear kepada Humas Polres Ende mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum". Jelasnya.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan".tambahnya

Atas perbuatannya tersangka DN Alias Don dijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap", Tutup Kanit Reskrim Polsek Wolowaru Bripka Jhon Sear. (HumasPolres Ende)