Satuan Reskrim Polres Ende Berhasil Tuntaskan 4 (Empat) Perkara TPPO, Seluruh Tersangka Siap Disidangkan

Satuan Reskrim Polres Ende Berhasil Tuntaskan 4 (Empat) Perkara TPPO, Seluruh Tersangka Siap Disidangkan
Foto : Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H, S.I.K, M.H saat ditemui di ruang kerja (dokumentasi Humas Polres Ende)
Satuan Reskrim Polres Ende Berhasil Tuntaskan 4 (Empat) Perkara TPPO, Seluruh Tersangka Siap Disidangkan

tribratanewsende.com - Penanganan cepat Satuan Reksrim Polres Ende dalam memberantas TPPO di Kabupaten Ende telah dilakukan dengan melakukan proses penegakan hukum yaitu menangkap 4 tersangka dengan total 23 ( dua puluh tiga ) orang korban dan dari 4 ( empat ) tersangka yg di tahan adalah sebagai berikut :

1. YERNI Alias MAMA LIA berdasarkan LP No : LP/A/07/VI/2023/SPKT/RES.ENDE/POLDA NTT, tanggal 05 Juni 2023;

2. DOA USMAN Alias DOA berdasarkan LP No : LP/A/06/VI/2023/SPKT/RES.ENDE/POLDA NTT, tanggal 05 Juni 2023;

3. TARSIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA berdasarkan LP No : LP/A/01/V/2023/SPKT/RES.ENDE/POLDA NTT, tanggal 12 Mei 2023;

4. PHILIPUS DJITA Alias LIPUS berdasarkan LP No : LP/B/97/VI/2023/SPKT/RES.ENDE/POLDA NTT, tanggal 05 Juni 2023.

Dalam Proses penyidikan, Satuan Reskrim Polres Ende juga berkoordinasi dengan LPSK RI ( Lembangan Perlindungan Saksi dan Korban) guna melakukan perhitungan Restitusi Korban dan saat ini para Korban telah di lindungi oleh LPSK RI.

Untuk di ketahui bahwa dari 4 ( empat ) perkara tersebut, berkas perkara telah dinyatakan lengkap ( P21 ) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende melalui surat P21 dengan nonor surat sebagai berikut :

1. B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 06 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka YERNI Alias MAMA LIA;

2. B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 07 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka TARSIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA;

3. B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 18 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka PHILIPUS DJITA Alias LIPUS;

4. B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 25 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka DOA USMAN Alias DOA.

Seluruh tersangka saat ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan siap di sidangkan

Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H menerangkan "Dari 4 tersangka yg diproses, terdapat 2 tersangka dengan pengiriman jaringan Arab Saudi yaitu tersangka atas nama sebagai berikut :

1. YERNI Alias MAMA LIA

2. DOA USMAN Alias DOA

Untuk tersangka jaringan Arab Saudi tersebut, mengirim para korban dengan modus menggunakan Passpor Ziarah dan para tersangka mengambil keuntungan yaitu Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) sampai dengan Rp. 7.000.000,0 ( tujuh juta rupiah ) per kepala.

Untuk tersangka TARSIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA dan PHILIPUS DJITA Alias LIPUS, melakukan pengiriman tenaga kerja dalam negeri non prosedural dengan keuntungan yang diperoleh tersangkan yaitu Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) sampai dengan Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) perkepala" Terang Iptu Yance

Dalam kesempatan lain Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H, S.I.K, M.H memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat : "Dalam hal ini Polres Ende akan terus bergerak melakukan pencegahan TPPO dengan menurunkan Garda Terdepan Bhabinkamtibmas diseluruh Polsek-Polsek dan akan melakukan penindakan tegas apabila masih ada yg melakukan praktek-praktek TPPO dengan modus mengirim tenaga kerja luar dan dalam negeri tanpa prosudur dan aturan yang telah ditetapkan" Tegas AKBP Joni. (Humas Polres Ende)