Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka Kasus Pengadaan Ambulance Double Gardan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende

Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka Kasus  Pengadaan Ambulance Double Gardan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende
tersangka saat akan di bawa ke kejaksaannegeri Ende

TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reskrim Polres Ende kembali berhasil menuntaskan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Pusling sumber DAK Tahun 2019 dan 1 (satu) unit mobil Ambulance RS. Pratama Desa Tanali sumber DAU Tahun 2019, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende T.A. 2019. Jumat (29/9/2023) Pukul 13.00 Wita.

penyerahan tersangka DP setelah Satreskrim menuntaskan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Pusling sumber DAK Tahun 2019 dan 1 (satu) unit mobil Ambulance RS. Pratama Desa Tanali sumber DAU Tahun 2019, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende T.A. 2019. 

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H Mengatakan Untuk kegiatan kita siang ini, kita akan melakukan proses tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulance, dalam kasus ini Penyidik Satuan Reskrim Polres Ende menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yakni, DP, umur 54 Tahun (Kontraktor), IGS, umur 44 Tahun (PPK) dan VK, umur 58 (KPA). Ucapnya.

"Terhadap para Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun Penjara".Ucap Iptu Kadiaman.

Modus yang dilakukan oleh tersangka DP (Kontraktor) yakni menggunakan uang negara yang telah dicairkan untuk kepentingan pribadi yakni membayar pinjaman pribadi kepada Bank, sehingga tidak dapat melunasi pembelian unit mobil ke Dealer mobil yang mengakibatkan dari pihak Dealer tidak menyerahkan faktur-faktur mobil tersebut yang berdampak pada kendaraan-kendaraan Ambulance tidak memiliki suratsurat kendaraan berupa STNK dan BPKB sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.

Pada hari ini juga Satuan Reskrim Polres Ende telah melakukan penyerahan tersangka DP (kontraktor) dan barang bukti berupa 6 (enam) unit Mobil Ambulance ke JPU, sementara 2 tersangka lainnya menunggu hasil penelitian oleh JPU . Atas perbuatan para Tersangka Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 796.712.200 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah). (HumasPolresEnde)