Polres Ende Musnahkan 10 Ton Moke Ilegal, Kapolres Ende: Belajar dari Tragedi Anggota Kita

Polres Ende Musnahkan 10 Ton Moke Ilegal, Kapolres Ende: Belajar dari Tragedi Anggota Kita

TribrataNewsEnde.Com - Kepolisian Resor Ende menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) tradisional jenis moke tanpa izin sebanyak kurang lebih 10.650 liter pada Rabu (18/03/2026). Pukul 11.20 Wita. Kegiatan ini merupakan hasil operasi rutin dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Ende.

​Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Daerah yaitu Lurah Potulando Bapak Marselinus serta pejabat utama (PJU) Polres Ende. Miras yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi hasil razia sejak Oktober 2025 hingga temuan terbaru Satuan Reserse Narkoba Polres Ende pada Februari 2026.

​Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla dalam penyampaiannya saat di wawancara menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ia mengungkapkan sebuah fakta pahit di mana salah satu anggota kepolisian Resor Ende sempat menjadi korban sekaligus pelaku akibat pengaruh konsumsi moke yang berlebihan.

​"Sudah ada buktinya, anggota kami menjadi korban. Akibat meminum moke berlebihan, yang bersangkutan kehilangan kesadaran dan kontrol diri, hingga melakukan penyiksaan yang mengakibatkan seorang warga disabilitas meninggal dunia," ungkap Kapolres.

​Ia menambahkan bahwa oknum anggota tersebut kini telah dipecat dari kedinasan Polri dan sedang menjalani proses hukum pidana yang berlaku.

Kapolres Ende juga saat di wawancara memberikan​ himbauan bagi Masyarakat meski menyadari bahwa moke memiliki kaitan erat dengan adat istiadat di Kabupaten Ende, Kapolres meminta masyarakat untuk lebih bijak dan membatasi diri.

​Hindari Konsumsi Berlebihan: Masyarakat diminta tidak mengonsumsi alkohol secara berlebih yang dapat memicu tindakan negatif.

​Kontrol Diri: Pentingnya kesadaran individu untuk membatasi konsumsi demi keamanan bersama.

​Laporkan Peredaran Ilegal: Masyarakat diharapkan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan peredaran miras tanpa izin.

​Menjaga Kondusivitas: Bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ende.

Adapun operasi dan Penyitaan Miras Jenis dilakukan sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dimana pada Pasal 135 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan Kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan ,atau Peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) dipidana Penjara paling lama 2 tahun atau Denda 4 Milyar. Juga diatur dalam pasal 142 dan pasan 91 Ayat (2).

​"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas. Mari kita belajar dari kejadian yang ada agar tidak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia," tutupnya.