Satreskrim Polres Ende Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Sudah Ditahan
TribrataNewsEnde.Com - Kepolisian Resor Ende melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Ende/Polda NTT tertanggal 1 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/80/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam konferensi pers yang di pimpin langsungboleh Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H.,M.Tr.Opsla pada Senin (9/3/2026) Pukul 10.00 wita polisi atau penyidik sudah menetapkan seorang tersangka berinisial D.M, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tindak pidana tersebut terjadi beberapa kali di rumah korban yang beralamat di Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah. Ucap Kapolres Ende membacakan Rilis
Peristiwa pertama terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, kemudian kembali terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita dan yang terakhir pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita.
Dalam setiap kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak. Aksi tersebut dilakukan di dalam kamar korban saat situasi rumah sedang sepi.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni F.B., D.G., Y.T., dan Q.I.
Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain:
1 potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu
1 potong celana pendek warna hijau
1 potong baju kaos lengan pendek warna oranye
1 potong celana pendek warna hitam
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Ende guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut". Tambah Kapolres Ende
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
User

