Warga Lapor Polisi Motor Parkir Berbulan Bulan, Penyidik Satreskrim Polres Ende Ungkap Motor Kasus Pencurian Tahun 2025

Warga Lapor Polisi Motor Parkir Berbulan Bulan, Penyidik Satreskrim Polres Ende Ungkap Motor Kasus Pencurian Tahun 2025

TribrataNewsEnde.Com - Misteri keberadaan satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam-biru yang terparkir rapi di samping halaman rumah warga akhirnya terkuak. Kendaraan yang ditinggalkan tanpa pemilik selama berbulan bulan tersebut ternyata merupakan barang bukti tindak pidana pencurian yang dicari oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Ende. Kamis (29/10/1026).

​Pengamanan barang bukti ini berawal dari kecurigaan seorang warga bernama Sasmito Bayu Kusumo yang tinggal di Jalan Aster 6 Kelurahan Mautapaga Kecamatan Ende Timur. Pada bulan Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, Sasmito terkejut melihat sebuah sepeda motor Honda Supra terparkir di samping halaman rumahnya.

​Pada awalnya, ia tidak menaruh curiga dan menduga kuda besi tersebut milik salah satu tetangganya yang menumpang parkir. Namun, seiring berjalannya waktu, motor tersebut tak kunjung dipindahkan maupun digunakan oleh siapa pun.

​Merasa ada hal yang ganjil, Sasmito berusaha menanyakan keberadaan pemilik motor kepada para tetangga di sekitar kediamannya. Karena tidak ada satupun warga yang mengenali asal-usul kendaraan misterius itu, ia lantas berinisiatif menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankannya.

​Menindaklanjuti laporan warga, Unit Pidum Satreskrim Polres Ende langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk mengamankan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pencocokan data dan nomor kendaraan, terungkap bahwa motor tersebut sesuai dengan dugaan kasus pencurian yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IV/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tertanggal 02 April 2025.
​Saat ini, barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam-biru tersebut telah diamankan di Mapolres Ende guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Ende.

​Ringkasan Data Barang Bukti:

​Jenis Kendaraan: Sepeda Motor Honda Supra ​Warna: Hitam - Biru, ​Dasar LP: LP/B/65/IV/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT (Tgl 02 April 2025), Dengan Nomor Rangka : MHJB81185K705179, dan Nomor Mesin : JB81E1707337.

Ditempat terpisah Pihak penyidik Polres Ende membenarkan hasil temuan motor tersebut dan mengapresiasi kepedulian dan keaktifan warga, khususnya Bapak Sasmito Bayu Kusumo, yang telah melapor kepada pihak kepolisian terkait adanya kendaraan misterius yang mencurigakan di lingkungan mereka.

"​Setelah dilakukan pengecekan, pencocokan nomor kendaraan, dan pengembangan data di lapangan, sepeda motor Honda Supra hitam-biru tersebut dipastikan identik dengan barang bukti dari laporan kasus pencurian yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IV/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT pada tanggal 2 April 2025." Ujarnya.

​Saat ini, kendaraan tersebut telah kami amankan di Mapolres Ende. Unit Pidum Satreskrim sedang mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap pelaku serta jejaring di balik tindak pidana pencurian tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal janggal di lingkungan sekitar. Lanjutnya.
​
#PolisiBersamaMasyarakat