Selesaikan Perselisihan Penagihan Koperasi, Bhabinkamtibmas Rukun Lima Kedepankan Restorative Justice

Selesaikan Perselisihan Penagihan Koperasi, Bhabinkamtibmas Rukun Lima Kedepankan Restorative Justice

TribrataNewsEnde.Com - Problem Solving dan kearifan lokal kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Ende. Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Rukun Lima Aipda Zaiid Ebbas berhasil memediasi perselisihan antara seorang petugas koperasi dengan warga terkait masalah penagihan pinjaman pada Jumat (10/04/2026) siang.

​Bertempat di Aula Kantor Lurah Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan mediasi ini dihadiri langsung oleh Lurah Rukun Lima, pelapor, terlapor serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.

​Kejadian bermula ketika Juliana Keli Wea (25) seorang petugas koperasi asal Bajawa, mendatangi rumah Alfian Moh. Akbar (30) di Lingkungan Ambuzima untuk menagih pinjaman. Namun, situasi memanas ketika Alfian merespons dengan kata-kata kasar dan pengancaman. ​Alfian merasa keberatan ditagih karena dirinya mengaku tidak pernah menggunakan uang pinjaman tersebut. Bahwa identitas Alfian diduga hanya dipinjam oleh oknum Ketua RT setempat untuk mencairkan pinjaman, sementara Alfian sendiri tidak menikmati dananya.

​Melihat adanya potensi konflik yang berkepanjangan Aipda Zaiid Ebbas bersama Lurah setempat segera mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua pihak. Dalam suasana yang dialogis Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman bahwa setiap persoalan bisa diselesaikan tanpa harus melalui jalur kekerasan atau hukum formal jika ada itikad baik. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan makian dan ancaman yang dilakukan, pihak terlapor bersedia memenuhi sanksi adat Siwo Lawo/Waze.

​"Kami mengedepankan pola Restorative Justice di tingkat kelurahan. Selain menyelesaikan masalah pokoknya, kita juga harus menjaga harmoni sosial masyarakat melalui penghormatan terhadap adat istiadat setempat," ujar Aipda Zaiid Ebbas.

​Adapun sanksi adat yang disepakati berupa ​satu lembar kain adat dan uang tunai sebesar Rp500.000,-. ​Prosesi penyerahan denda adat dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 mendatang. Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan untuk tidak saling menuntut di kemudian hari dan menganggap permasalahan ini selesai dengan tuntas.

​Langkah responsif Bhabinkamtibmas ini mendapat apresiasi dari warga sekitar karena dinilai mampu meredam ketegangan di masyarakat dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa harus berakhir di jalur hukum.